Keterangan Foto: Oknum Anggota TNI AD Yonif 125 Simbisa Berinisial Praka S Dilaporkan Ke Denpom Medan.
Deli Serdang] Oknum anggota TNI berpangkat Praka berinsial S dilaporkan kasus penganiayaan secara bersama-sama oleh dua orang warga Desa Patumbak 1,Kecamatan Patumbak,Kabupaten Deli serdang,sabtu(17/2/24) malam.
Perisitiwa penganiayaan itu terjadi bermula ketika Ade Irwansyah Pratama Sembiring(18) dan Yoga(19) tengah memanen sawit seorang ASN yang berdekatan dengan lahan PTP II,di Dusun V,Desa Patumbak 1,Kecamatan Patumbak pada sabtu(17/2/24) siang.
Secara tiba-tiba beberapa security yang dan Praka S datang dan menuduh keduanya mencuri sawit milik PTP II,dan langsung menghujani keduanya kemudian di pukuli dengan dikomandoi oleh Praka S dengan bertubi-tubi.
Tak puas sampai disitu,oknum anggota TNI AD itu juga membawa keduanya ke pos security dan meneruskan pukulan hingga terjangan ke arah keduanya hingga kedua korban mengalami sakit dibagian leher dan dada.
Salah satu korban Ade kemudian menghubungi ibunya melalui sambungan telepon dan mengaku di borgol oleh Praka S.
Tak terima anaknya dituduh mencuri di siang hari da di aniaya,orang tua korban Jana(40) kemudian membawa anak dan sanak saudaranya itu ke Detasemen Polisi Militer Kota Medan.
Laporan tersebut kemudian diterim dengan nomor Laporan LP/551/II/2024 Polisi Militer Daerah Militer I/Bukit Barisan Detasemen Polisi Militer 1/5.
Kepada wartawan orang tua Korban Jana(40) memohon agar anak dan keponakannya itu mendapatkan keadilan dari Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Mochammad Hasan.
"Tolong lah Bapak Pangdam I Bukit barisan agar anak kami ini mendapatkan keadilan,dan pelaku yang oknum anggota TNI AD mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya,"Mohon Jana kepada Pangdam I/BB.