Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Polda Sumut Dan Polres Pelabuhan Belawan Grebek Markas Begal,9 Pelaku Begal Diamankan

Jumat, 12 Januari 2024 | Januari 12, 2024 WIB Last Updated 2024-01-12T12:26:01Z
Keterangan Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memberikan keterangan terhadap penangkapan pelaku Begal.

MEDAN] Tim Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan menggerebek markas kawanan begal yang melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas), Kamis (11/1/2024).


Dari hasil penggrebekan,petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 orang pelaku saat berada di dalam rumah kosong yang dijadikan markas.


Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan sejumlah Laporan Polisi (LP).


"Ada 4 Laporan Polisi yang kita tangani, dan mereka merupakan buruan Polisi," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (12/1/2024).


Adapun para tersangka berinisial R (18), JAP (18), AP (18), DGR (18), SF (19), RP (18), ES (20), MTD (20) dan AR (18).


"Tersangka MTD dan AR merupakan pelaku pemilik ganja," jelas Hadi.


Dipaparkannya, pada Kamis (11/1/2024) sekira pukul 04.30 WIB, berawal Laporan 110 terjadinya tawuran, Tim Jatanras bergerak ke TKP dimana para pelaku melarikan diri.


Kemudian patroli Polisi bersama Securty di Pos KIM I berselisih dengan 4 unit sepeda motor berboncengan membawa sajam.


"Tim Jatanras dan Patroli mengejar kawanan pemuda bersepeda motor tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang," papar Hadi.


Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, Ia mengungkapkan personel melakukan pengembangan dengan gudang kosong yang dijadikan base camp di Jalan Pemagaran KIK III dan berhasil diamankan sebanyak 5 orang,1 pelaku diamankan di rumah dan 1 pelaku di tempat kerja.


"Hasil test urine 9 pelaku ini positif menggunakan Narkoba," pungkas Hadi.


Terhadap pelaku dikenakan pasal 365,170 KUHP dan Undang-Undang darurat senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.