Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Polres Tanah Karo Tangkap Ayah Kandung Aniaya Anak Yang Viral Di Sosmed

Selasa, 07 November 2023 | November 07, 2023 WIB Last Updated 2023-11-07T13:40:08Z

Keterangan Foto : Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman, didampingi Kasat Reskrim AKP Henry DB Tobing, Selasa (7/11/1023), memaparkan penangkapan ayah kandung penganiaya anaknya, di Mapolres Karo.

Karo] Sempat viral di media sosial Tiktok vsebuah video berisikan seorang ayah di Kabupaten Karo, menganiaya anak kandungnya hingga berdarah darah, akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Karo, AKBP Wahyudi Rahman, didampingi Kasat Reskrim, AKP Henry DB Tobing, Selasa (7/11/2023), menjelaskan, penganiaya anak kandung sudah ditangkap di Kota Medan.


Penangkapan itu bermula dari adanya video yang tersebar di media sosial yang menampilkan seorang pria dewasa yang melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.

Penganiayaan terhadap anak itu sebenarnya diketahui terjadi, Senin (30/10/2023) lalu, sekira pukul 18.20 WIB, di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah. Korban adalah anak laki-laki usia 4 tahun yang merupakan anak dari Esra Raulina Br Simanjuntak (24) dan suaminya inisal J (42) yang merupakan pelaku panganiayaan, warga Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah.


"Pelaku berinisial J sudah kita amankan, Senin (6/10/2023), di rumahnya. Sebelumnya, J sempat melarikan diri ke Medan, setelah kejadian tersebut, hingga akhirnya UPPA berhasil menangkap pelaku di rumahnya," katanya.


Menurutnya, penganiayaan itu diketahui ibu korban saat suaminya menelepon dan menunjukkan perlakuannya kepada anaknya dengan keadaan anaknya sudah terluka di bagian hidung serta dibentak-bentak suaminya. Saat video call itu, ibu korban merekam tangkapan layar handpone saat suaminya menunjukkan kondisi anaknya yang sudah terluka dan menangis.

"Hingga akhirnya video tersebut viral dan kita juga terima informasi langsung dari ibu korban, sehingga UPPA mengejar ayah korban dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, modus pelaku melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan ada permasalahan dengan istrinya.

"Jadi dari keterangan pelaku, pelaku ada permasalahan dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anaknya, namun akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut", kata Kapolres.

Ia menjelaskan, perkara ini sudah dalam tahap penyidikan. Pelaku kita persangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.(Sam)