Keterangan Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi saat melaksanakan penanaman Mangrove bersama Pemprovsu.
Langkat] Polda Sumatera Utara bersama Pemprov Sumut dan pemangku kepentingan terkait menanam sebanyak 10.000 bibit pohon mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penanaman pohon mangrove itu dihadiri Pj Gubernur Sumut Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Kapolda Sumut yang diwakili Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BRGM, Plt Bupati Langkat Syah Afandin, Kadis Kehutanan Sumut, Kejaksaan, TNI, Camat dan sejumlah pelajar serta kelompok tani.
"Merasa miris dan sekaligus prihatin melihat kondisi kawasan hutan mangrove, khususnya yang berada di Kabupaten Langkat," kata Pj Gubernur Sumut Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, dalam keterangan, Sabtu.
"Hampir separuh luas hutan mangrove di Sumut berada di Kabupaten Langkat," ucapnya.
Hassanudin mengungkapkan mencermati tingginya tingkat kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal, merasa perlu masyarakat diberi edukasi dan dicarikan solusi serta mengajak seluruh warga menjaga ekosistem mangrove.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengajak masyarakat dan kelompok tani untuk bersama-sama menjaga serta memelihara kelestarian hutan mangrove. "Melalui gerakan ini diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi menjaga mangrove untuk generasi mendatang," kata Hadi.
Sementara itu, kondisi hutan mangrove yang berada di kawasan pesisir Kabupaten Langkat mengalami kerusakan yang sangat parah. Bahkan di kawasan Desa Lubuk Kertang sendiri dari lahan seluas 1.200 hektare diantaranya 700 hektare sudah gundul.
Menyikapi hal itu Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama dengan Plt Bupati Langkat Syah Afandin pada beberapa waktu lalu meninjau langsung kerusakan hutan mangrove tersebut dengan menggunakan speedboat.
Bukan hanya itu, Kapolda Sumut juga meninjau 20 lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal, salah satunya yang berada di Desa Tangkahan Serai, dan Kelurahan Pangkalan Batu, Kabupaten Langkat.
Kapolda Sumut menyampaikan kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan di sekitar lokasi Desa Tangkahan Serai adalah habitat atau tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan yang dilindungi dan ini menjadi isu penting untuk diselamatkan.
"Polda Sumut terjun ke lokasi ini untuk melakukan penegakan hukum. Kita sudah temukan dua orang dan dilakukan penangkapan serta diproses secara hukum," kata Agung.(Sam)
Penanaman pohon mangrove itu dihadiri Pj Gubernur Sumut Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Kapolda Sumut yang diwakili Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BRGM, Plt Bupati Langkat Syah Afandin, Kadis Kehutanan Sumut, Kejaksaan, TNI, Camat dan sejumlah pelajar serta kelompok tani.
"Merasa miris dan sekaligus prihatin melihat kondisi kawasan hutan mangrove, khususnya yang berada di Kabupaten Langkat," kata Pj Gubernur Sumut Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, dalam keterangan, Sabtu.
"Hampir separuh luas hutan mangrove di Sumut berada di Kabupaten Langkat," ucapnya.
Hassanudin mengungkapkan mencermati tingginya tingkat kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal, merasa perlu masyarakat diberi edukasi dan dicarikan solusi serta mengajak seluruh warga menjaga ekosistem mangrove.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengajak masyarakat dan kelompok tani untuk bersama-sama menjaga serta memelihara kelestarian hutan mangrove. "Melalui gerakan ini diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi menjaga mangrove untuk generasi mendatang," kata Hadi.
Sementara itu, kondisi hutan mangrove yang berada di kawasan pesisir Kabupaten Langkat mengalami kerusakan yang sangat parah. Bahkan di kawasan Desa Lubuk Kertang sendiri dari lahan seluas 1.200 hektare diantaranya 700 hektare sudah gundul.
Menyikapi hal itu Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama dengan Plt Bupati Langkat Syah Afandin pada beberapa waktu lalu meninjau langsung kerusakan hutan mangrove tersebut dengan menggunakan speedboat.
Bukan hanya itu, Kapolda Sumut juga meninjau 20 lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal, salah satunya yang berada di Desa Tangkahan Serai, dan Kelurahan Pangkalan Batu, Kabupaten Langkat.
Kapolda Sumut menyampaikan kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan di sekitar lokasi Desa Tangkahan Serai adalah habitat atau tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan yang dilindungi dan ini menjadi isu penting untuk diselamatkan.
"Polda Sumut terjun ke lokasi ini untuk melakukan penegakan hukum. Kita sudah temukan dua orang dan dilakukan penangkapan serta diproses secara hukum," kata Agung.(Sam)