Keterangan foto: Bangunan diduga bebas berdiri tanpa plang IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Jalan Djamin Ginting, sekitar Pasar Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan.
Medan] Berdirinya bangunan tanpa palang PBG tersebut, seakan-akan pihak Kecamatan Medan Tuntungan diduga melakukan pembiaran.
Padahal, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, telah menginstruksikan agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan bangunan ruko serta gedung yang dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG.
Saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (6/10/2023), Camat Medan Tuntungan, melalui Kasi Trantibnya, Lingga mengatakan untuk penindakan terhadap bangunan tanpa izin mendirikan bangunan tersebut bukanlah wewenang pihak Kecamatan Medan Tuntungan.
“Untuk penindakan wewenang pihak Perkim dan Satpol PP Kota Medan,” tandas Lingga.
Hal ini tentu sangat disayangkan apabila terjadi pembiaran terhadap bangunan yang bebas berdiri tanpa plang PBG. Sebab, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, menegaskan kepada jajarannya agar pendirian bangunan di Kota Medan haruslah sesuai dengan PBG untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.