Keterangan Foto: Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Deli Serdang] Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang ikut buka suara terkait dugaan pencemaran sungai yang dilakukan oleh pabrik pengolahan minyak kelapa sawit PT Kencana Permata Nusantara,di Desa Ajibaho,Kecmatan Biru-Biru,Kabupaten Deli serdang.
Kamaruzzaman S Ag anggota komisi II DPRD Kabupaten Deli serdang dari Fraksi Partai Gerindra yang merupakan Partai besutan Prabowo subianto itu pun memberi komentar.
"Tindakan perusak lingkungan tidak dibenarkan,Selaku komisi 2 yg membidangi lingkungan akan melakukan pengawasan ketat terkait perusahan yg tdk menjaga lingkungan dan cencendrung nerusak lingkungan di Kab deli serdang,kalau ada bukti akan kita panggil," Tegas Kamaruzzaman membalas pesan konfirmasi wartawan pada selasa(20/9/23) pagi.
Sebelumnya diberitakan,sebuah pabrik pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Ajibaho,Kecamatan Biru-Biru,Kabupaten Deli serdang diduga membuang limbah hasil pengolahan kelapa sawit ke Sungai seruai.
Pembuangan limbah yang diduga dilakukan pada dinihari itu menimbulkan bau yang menyengat kepada warga sekitar.
Tak hanya itu,limbah yang diduga dibuang ke sungai tersebut dikuatirkan mencemari ekosistem air sungai yang masih digunakan oleh warga sekitar hingga warga di Kecamatan Patumbak untuk kehidupan sehari-hari.(Sam)