Keterangan Foto: Gula sembiring(59) mendatangi SPKT Mapolda Sumut melaporkan Mafia Tanah.selasa(9/5/23)
Deliserdang] Aksi kejahatan mafia tanah masih marak terjadi di Provinsi Sumatera Utara,kali ini terjadi di Desa Mardinding,Kecamatan Biru-Biru,Kabupaten Deli serdang.
Gula sembiring(59),Warga Desa Mardinding,Biru-Biru kepada wartawan mengaku terkejut saat tanah warisan dari almarhum orang tuanya dijual kepada salah satu perusahaan BUMN oleh seseorang pria bernama A Ginting yang tidak dikenal korban,bahkan tidak memiliki hubungan keluarga.
Tanah warisan milik Gula Sembiring(59) berukuran 17.000 meter yang terletak di dusun 1,Desa Mardinding Julu Desa Mardinding julu disebut-sebut korban telah dijual ke PT milik Badan Usaha Milik Pemerintah dengan harga Rp.360.000.000.
Ironisnya mafia tanah tersebut diduga menerima surat keterangan tanah palsu atas bantuan oknum mantan Kepala Desa Mardinding Julu berinisial D Sitepu yang mengeluarkan surat keterangan penguasaan tanah tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Tak mau berlama-lama,pada selasa(9/4/23) siang,didampingi keluarga,Korban pun mendatangi Mapolda sumut untuk melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan mafia tanah tersebut.
Kepada Kapolda Sumut,korban pun berharap agar menindak tegas mafia-mafia tanah yang masih terus beraksi di Sumatera utara.
"Agar tidak ada lagi korban mafia tanah,mafia tanah harus ditindak tegas," Ujar korban kepada wartawan.
Terpisah oknum Mantan Kepala Desa Mardinding berinisial DS yang dikonfirmasi oleh awak media ini memilih bungkam.(Red).