Keterangan Foto: Gula Sembiring(59) didampingi Kuasa hukumnya Dedi Suheri berdiskusi dengan Penyidik SPKT Polda Sumut.senin(15/5/23) siang.
Sumut] Kasus mafia tanah yang dialami oleh Gula Sembiring(59),Warga Desa Mardinding Julu,Kecamatan Biru-Biru,Kabupaten Deli serdang,terus bergulir.
Polda sumut telah menerima laporan korban mafia tanah yang mengaku rugi hingga miliaran rupiah akibat kejahatan mafia tanah yang diduga melibatkan mantan oknum kepala desa disana.
Laporan korban diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda SUMUT dengan nomor: STPL /B/584/V/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Kepada wartawan,Gula sembiring(59) didampingi penasehat hukumnya Dedi Suheri optimis,Polda SUMUT dapat mengungkap dan menindak tegas para pelaku mafia tanah yang menjual tanah warisan orang tuanya yang berada di dusun II,Desa Mardinding Julu,Kecamata Sibiru-Biru,Kabupaten Deli serdang.
"Kami percaya Polda Sumut akan bekerja secara profesional dan tegas,karena kasus mafia tanah jelas mendapat Atensi dari Bapak Kapolri dan Bapak Presiden Republik Indonesia,"Ujar Gula sembiring optimis.(Sam)