Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

12 Kali Beraksi,Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil Ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan

Senin, 08 Mei 2023 | Mei 08, 2023 WIB Last Updated 2023-05-08T01:54:27Z
Keterangan Foto: Para Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil saat di amankan di Satreskrim Polrestabes Medan.


MEDAN - Personel Satreskrim Polrestabes Medan meringkus komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil yang sudah belasan kali beraksi. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan empat pelaku diringkus dan satu diantaranya ditembak di kaki. 

"Empat pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil itu bernama Willi, Leo, Sakti Girsang dan seorang wanita berinisial P, yang juga ikut menerima hasil dari kejahatan para pelaku," kata Kompol Fathir dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/5). 


Dia menjelaskan pencurian barang di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca itu terjadi pada 9 Maret 2023 di Jalan Cangkir, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Fathir mengatakan pelaku dalam aksinya menggondol uang tunai dari mobil senilai Rp 191 juta. 

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban dan menangkap pelaku dari kawasan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. 


"Dari keempat orang yang diamankan,salah seorang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap," ungkapnya. Dari hasil penyelidikan, lanjut Kompol Fathir, keempat pelaku ternyata sudah beraksi selama 12 kali di Kota Medan.


Dalam melaksanakan aksinya, pelaku menggunakan busi dan obeng. Setelah memecahkan kaca mobil, para pelaku menggasak semua harta benda yang ada di dalam mobil. 


"Para pelaku ini melakukan aksinya dibeberapa lokasi di Kota Medan, di antaranya pusat perbelanjaan dan tempat Ibadah," ungkapnya. 


Selain meringkus empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil jenis Xenia, tiga unit sepeda motor dan satu buah busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil. Menurut pengakuan para pelaku, uang hasil pencurian kerap digunakan untuk foya-foya. 


Oleh sebab itu, Kompol Teuku Fathir mengimbau kepada warga untuk tetap berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil saat parkir. 


"Karena kita tidak bisa memprediksi apakah keseharian kita dipantau oleh pelaku kejahatan. Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," pungkasnya.(Sam)