Medan] Polsek Patumbak,Polrestabes Medan bergerak cepat menanggapi adanya informasi dari pemberitaan media online yang menyebut aktifitas perjudian yang beroperasi di Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH langsung memerintahkan Kanit Reskrimnya AKP Ridwan SH,MH bersama dengan sejumlah anggota untuk datang ke beberapa lokasi yang disebut-sebut menyediakan perjudian tembak ikan dan judi dadu putar pada kamis(23/3/23) siang.
Kedua lokasi tersebut berada di Jalan Pendidikan,Desa Marindal II,Kecamatan Patumbak.
Disana polisi tidak menemukan aktifitas perjudian tembak ikan yang dimaksud.meski demikian,polisi tetap memberikan himbauan dan melarang warga membuka praktik-praktik perjudian.
Tak sampai disitu,Polisi kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi lainnya,lokasi tersebut berada di Jalan Pertahahan pasar VII,Desa Patumbak I,Kecamatan Patumbak,tepatnya diwarung Pak Kulit.
Namun lagi-lagi petugas tidak menemukan aktifitas perjudian dan hanya menemukan warga yang tengah duduk diwarung tersebut.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrimnya AKP Ridwan SH,MH menyebut pihaknya melarang adanya aktifitas perjudian.
"Sesuai perintah Undang-Undang,Perintah Bapak Kapolri dan Bapak Kapoldasu hingga Bapak Kapolrestabes Medan,kami serius melakukan pelarangan dan tidak segan melakukan penindakan apabila menemukan adanya aktifitas perjudian diwilayah hukum Polsej Patumbak,namun kami tidak menutup terhadap informasi yang disampaikan kepada kami,pasti kami respon," Tegas AKP Ridwan.(Yefta)