Keterangan Foto: Aktifitas Judi Dadu Putar.
Patumbak] Kepolisian Sektor Patumbak,Polrestabes Medan,Polda Sumatera Utara tampaknya kurang serius melaksanakan perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan kepada seluruh jajarannya memberantas segala bentuk perjudian,baik perjudian darat,hingga perjudian online berbasis teknologi.
Sebab salah satu lokasi perjudian dadu putar kini beroperasi di Desa Patumbak 1,Kecamatan Patumbak,Kabupaten Deli Serdang.lokasi perjudian itu disinyalir telah buka dan beroperasi selama setahun lebih tanpa mendapat penindakan hukum baik dari Polsek Patumbak,maupun Polrestabes Medan.
Tak tanggung-tanggung panitia judi dadu putar itu disebut-sebut mampu meraup keuntungan jutaan rupiah perharinya.
Puluhan kendaraan roda dua dan puluhan kendaraan roda empat tampak terparkir tak jauh dari area gelanggang yang dibuka oleh seorang warga bernama Udin Ginting.
Agar tak tersentuh hukum,diduga pihak pengelola telah "mengamankan" lokasi dengan memberikan sejumlah "upeti" kepada oknum petugas dan oknum wartawan,agar luput dari penindakan dan pemberitaan.
Para pemain pun tampak bebas keluar masuk tanpa kuatir tertangkap oleh aparat kepolisian disana.
"Ya aman Bang,buktinya dah setahun buka gak ada apa-apa koq gak pernah di grebek,"Beber seorang pemain disana.
Dari informasi yang dihimpun,para pemain judi yang datang ke lokasi tersebut tak hanya berasal dari Kecamatan Patumbak,namun datang dari berbagai Kecamatan seperti Kecamatan Biru-Biru,Kecamatan Delitua,dan Kecamatan Namorambe yang seluruhnya berada di Kabupaten Deli serdang.
Terkait hal itu awak media ini telah berusaha mengonfirmasi Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniagi SH,namun pesan konfirmasi yang ditujukan melalui pesan singkat Whatsaap belum mendapat balasan apapun.(Sambo)