Keterangan Foto: Kedua pelaku pencurian berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Delitua.
Deliserdang] Polsek Delitua meringkus dua orang pria pelaku pembobol rumah.keduanya adalah Putra Darwin M(40) warga dusun sunda pasar V,Kebun kelapa,Kecamatan Beringin Deli serdang.Juga rekannya sahlan(35) warga Jalan Brigjen Hamid,Gang Amat,Kelurahan Titi kuning,Kecamatan Medan johor.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma SH melalui Kanit Reskrimnya AKP Irwanta sembiring SH,MH didampingi Panit II Unit Reskrim Ipda Syawal Sitepu SH,MH menjelaskan keduanya melakukan pencurian dengan cara membongkar dinding ventilasi pada pintu belakang rumah korbannya pada selasa(28/2/23) sore.
Belakangan rumah tersebut diketahui milik Desyma Zuhara Nasution(41),warga Jalan Purwo,Gang Nusa indah,Desa Suka makmur Kecamatan Delitua.
Kedua pelaku pun berhasil membawa kabur 1 Unit Televisi 54 Inci Merk Sharp berwarna hitam,1 Unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi BK 3394 TAI berwarna hitam,TV 32 Inci merk LG,satu unit tabung Gas 5 kilogram dengan kerugian total ditaksir mencapai Rp.15.000.000.
Mengetahui rumahnya dibobol maling,korban pun langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Delitua dengan nomor Laporan Polisi LP/B/152/II/2023/SPKT/POLSEK DELITUA/POLRESTABES MEDAN.
Mendapat laporan korban,polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,setelah mengidentifikasi polisi langsung memburu kedua pelaku.
Hasilnya,Tak sampai 24 jam,keduanya berhasil diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Delitua dikawasan Kelurahan Titi kuning,Kecamatan Medan Johor dan langsung dilakukan penahanan.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," Terang Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring SH,MH.(Sam)