Keterangan Foto: Dua pelaku penganiayaan saat diamankan Satreskrim Polrestabes Medan.
Medan] Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dan langsung menahan dua orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka hingga kritis.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH,SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK,MH kepada wartawan menyebut pelaku berjumlah dua orang,satu diantaranya merupakan remaja berinisial A(19) dan F(16).
"Dari identifikasi kami,pelaku berjumlah tiga orang,dua diantaranya sudah berhasil diamankan,beserta satu buah senjata tajam",ungkapnya.
Kasat Reskrim menyebut motif para pelaku melakukan aksi pengeroyokan tersebut karena pelaku mengira korban adalah kelompok yang pernah terlibat tawuran dengan kelompok pelaku.
Keterangan Foto: Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa SIK,MH saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Atas peristiwa penganiayaan pada minggu(29/1/23) dinihari itu,korban masih dalam perawatan intensif dirumah sakit dengan tujuh luka tusukan.
Aksi penganiayaan yang dialami korban pun terekam kamera CCTV hingga viral dimedia sosial.
"Terhadap para pelaku dikenakan pasal penganiayaan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara" Jelas Kompol Fathir.(Sam)