Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati,Sang Istri 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 | Februari 13, 2023 WIB Last Updated 2023-02-13T13:16:57Z
Keterangan Foto: Terdakwa Ferdy Sambo dan istri Putri Candra Wati.

Jakarta] Setelah melewati jalan panjang persidangan yang dramatis di Pegadilan Negeri Jakarta Utara Mantan Kadiv Propam Polri Ferdi sambo dan istrinya Putri candrawati akhirnya mendapatkan vonis dari majelis hakim.

Dalam amar putusannya,Majelis Hakim menilai terdakwa Ferdy sambo secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP terhadap korbannya almarhum Brigadir Josua Hutabarat.


Berbeda dengan suami,Putri candrawati pun mendapat vonis selama 20 Tahun penjara.

Kesaksian putri candrawati sebagai korban pelecehan seksual menurut majelis hakim tidak terbuktikan sebab tanpa adanya trauma maupun pemeriksaan kesehatan.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut Ferdy sambo dihukum seumur hidup dan Putri candrawati dituntut selama delapan tahun penjara.


Terpisah,melalui kuasa hukumnya Kamarudin simanjuntak,keluarga Almarhum Brigadir Josua pun tampak menangis dan berterimakasih kepada majelis Hakim terhadap putusan yang diberikan.


"Kami berterimakasih kepada Pemerintah,kepada Mahkamah Agung,kepada Jaksa,Kepada Polri,"Beber Kamarudin simanjuntak.(Tim)