Keterangan Foto: Lima Tersangka saat diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan.
Medan] Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap lima pelaku penipuan yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Dilansir dari waspadaonline,Kelima pria yang diamankan itu bernama Zulfikar, Adi Syaputra, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat, dan Tibo Pasaribu.
Dijelaskannya, pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone. Adapun peran kelima pelaku berbeda-beda.
“Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp250 juta,” ujarnya.
Selain itu, Fathir menyebutkan ada yang berperan melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial serta menjadi penawar barang sehingga membuat korban yakin untuk membeli.
“Korban yang melapor kepada polisi mengaku mengalami kerugian Rp15 juta pada Oktober 2022. Berangkat dari aduan itu, anggota melakukan proses penyelidikan hingga kelimanya ditangkap di daerah Tembung. Sejauh ini, diketahui para pelaku sudah beroperasi sejak September 2022,” sebutnya.