Keterangan Foto: Tim Unit Reskrim Polsek Delitua saat mengamankan pelaku Curanmor.
Delitua] Terekam kamera CCTV, pelaku pencurian dan pemberatan (curat) diringkus personel Polsek Delitua. Tersangka yakni, HS (41) warga Komplek Perumahan No.18 Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.
"Ya benar, kita berhasil tangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah hukum Polsek Delitua,"kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma kepada wartawan,Senin(23/1).
Dedy menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan korban, Dwina Pratiwi Harahap (24) (mahasiswi), warga Jalan Karya Budi No.57-F Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, sebulan lalu, ke Polsek Delitua. Dimana kepada petugas, ia mengaku kamar kosnya di kawasan Medan Johor telah disatroni maling. Dua unit sepeda motor Honda Vario dan 1 unit Laptob merek Acer raib dengan total kerugian sebesar Rp 27 Juta.
"Aksi pelaku saat itu terakam kamera CCTV kos,"jelas dia.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, personel Polsek Delitua langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti petunjuk CCTV, petugas pun berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Kemudian keberadaan pelaku berhasil kita deteksi di kawasan Skip Medan. Petugas pun langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka,"ungkapnya.
Kepada petugas, disebutkannya, tersangka mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, berinisial R (DPO). Sedangkan hasil curian mereka jual kepada penadah berinisial O (DPO).
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian ini,"senutnya.
Dalam pengungkapan ini petugas menyita barang bukti satu unit unit sepeda motor Honda Beat Hitam lis merah BK 4550 AIS ( alat yang digunakan ), 1 buah celana panjang merk Wrangler ( dipakai pada saat melakukan ), 1 buah linggis ( alat yang digunakan ), 1 pasang sepatu ( dipakai pada saat melakukan ). Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(Sam)