Keterangan Foto: Tersangka Sidi Muklis(23) saat diamankan di Mapolsek Delitua.
Medan] Pelarian Sidi Muklis(23) warga Desa Marindal simpang kongsi Kecamatan Patumbak Deli serdang kandas ditangan Tim Unit Reskrim Polsek Delitua,Polrestabes Medan.
Enam hari bersembunyi Muklis diamankan atas kasus pencurian sepeda motor korbannya Sukarni(53),warga Kelurahan Kedai durian Kecamatan Medan johor.
Informasi yang didapat dari kepolisian,aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku pada selasa(10/1/23) lalu.
Korban yang baru kembali kerumah seusai melaksanakan sholat subuh terkejut saat mendapati pintu rumahnya terbuka dan melihat sepeda motor yamaha miliknya tak lagi terlihat.
Korban pun kemudian membuat laporan ke Mapolsek Delitua dengan nomor laporan LP/B/23/1/2023/SPKT/POLSEK Delitua/Polrestabes Medan.
Menerima laporan itu,Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma SH langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring SH,MH,dan Panit II Unit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu SH,MH dan anggota berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Pada senin(16/1/23) Pelarian tersangka kandas saat tengah melintas di Jalan Stasiun Gang Keluarga Desa Marindal 1,Kecamatan Patumbak.
Polisi pun langsung memboyong pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Mio milik korbannya.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy darma SH melalui Kanit Reskrimnya AKP Irwanta sembiring SH,MH kepada wartawan membenarkan penangkapan tersangka.
"Benar tersangka pencurian sepeda motor di kawasan Medan Johor kita amankan,terhadap pelaku kami sangkakan pasal 363 pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"Terang Irwan.(Sam)