Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK,MH membenarkan penangkapan keduanya.
“Pelakunya yakni Zulkifli Lubis (42) diamankan di kawasan Jalan Cemara. Sedangkan pelaku Erli Jaka Perkasa Piliang (28) diamankan dari kawasan Lapangan Merdeka,”Terang Kompol Fathir didampingi Kanit Tipidsus AKP Arya Nusa Hindrawan.
Fathir menyebutkan para pelaku diamankan sesuai dengan perintah Bapak Kapolrestabes Medan untuk menjaga keamanan dalam kegiatan usaha khususnya di kota Medan.
“Kami melakukan kegiatan operasi penindakan para pelaku pungli kepada pedagang dengan dalih uang keamanan dan untuk menjaga lingkungan sekitar,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap pungli yang dilakukan kedua pelaku sudah berlangsung sekitar 6 sampai 8 bulan untuk mengambil uang setiap bulannya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk pelaku pungutan liar di Lapangan Merdeka, pelaku mematok harga sebesar Rp. 4 juta kepada pedagang yang berjualan. Dimana saat diamankan pelaku sedang mengambil uang panjar untuk Lapak berjualan sebesar Rp.300 ribu,” ungkapnya.
Sedangkan barang bukti diamankan berupa uang kontan Rp 300 ribu, 1 Lembar Kwitansi, 1 lembar kwitansi kosong, 1 buah Pulpen, 1 HP Android, 1 Unit Sepeda Motor Satria Fu BK 5112 AYA.
“Terhadap para pelaku diterapkan Pasal 368 KUHP dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” sebutnya.
Menurutnya, operasi pungli akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.(SH)