Keterangan Foto; Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino SH,SIK dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fatir Mustafa SIK,MH saat tengah menanyai salah seorang tersangka penganiayaan berujung maut antar pelajar.minggu(27/11/22) siang.
Medan] Polisi menetapkan 5 orang tersagka terkait aksi tawuran yang menyebabkan seorang pelajar tewas di SPBU yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal pada Jumat (25/11/2022) kemarin.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan bahwa kelima yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya pelajar F (15) kemarin yakni SA alias P, RM alias M, KES, JSS dan ALN.
"Kelimanya merupakan pelaku utama yang membacoki korban (F) hingga meninggal dunia di SPBU Jalan Kapten Sumarsono," katanya saat paparan di Mapolrestabes Medan, Minggu (27/11/2022).
Keterangan Foto; Lima orang tersangka penganiayaan berujung maut saat tawuran antar pelajar di Jalan Kaptes sumarsono kota Medan kamis (24/11/22) lalu.Valentino menceritakan, peristiwa bermula ketika korban bersama dengan pelajar lainnya dari SMK Negeri 9 Medan terlibat tawuran dengan sejumlah pelajar di SMA Eka Prasetya.
"Kronologinya memang ada penyerangan pelajar SMK Negeri 9 bergabung dengan alumni, termasuk korban menuju SMA Eka Prasetya, di sana aksi lempar melempar," terangnya.
Kemudian, kata Kapolrestabes karena mereka kalah jumlah kelompok pelajar dari SMKN 9 Medan melarikan diri. Saat melarikan diri, korban bersama rekannya mengisi BBM di SPBU yang berada di Jalan Kapten Sumarsono.
"Di SPBU tersebut, korban dan beberapa rekannya mengisi BBM. Saat itu (kubu) SMA Eka Prasetya ada yang mengejar. Korban melarikan diri ke SPBU dan terjadi penganiayaan mengakibatkan korban meninggal di lokasi (SPBU)," jelasnya.
Polisi yang menerima laporan adanya tawuran yang menyebabkan satu pelajar tewas, lalu melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
"Pada Sabtu (26/11/2022) kemarin, jajaran dari gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polda Sumut, menangkap P yang berperan menganiaya korban menggunakan senjata tajam," ujar Valentino.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya. Polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok korban.
Polisi kini masih mendalami adanya dugaan kelompok pelajar lain yang terlibat. Lalu terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 12 trahun penjara," tegas Kapolrestabes Medan.
Sebelumnya, aksi tawuran antar pelajar terjadi dalam kawasan SPBU di Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Sunggal, Jumat (25/11/2022) sore. F tewas dibacok, dipukuli diduga pelajar dari sekolah lain.
Korban tewas di dalam minimarket SPBU saat berusaha menyelamatkan diri dari keberingasan para pelaku yang terus mengejarnya menggunakan senjata tajam, kayu dan pentungan bisbol.(Sam)