Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

"Maju Mundur" Polresta Deli Serdang Tindak Galian C Ilegal Di Namorambe

Kamis, 24 November 2022 | November 24, 2022 WIB Last Updated 2022-11-24T01:27:19Z
Keterangan Foto; Aktifitas pertambangan Galian C diduga Ilegal jenis tanah dan pasir bebas beroperasi di Kecamatan Namorambe,Kabupaten Deli serdang.

Deli serdang] Polresta Deli serdang melalui Satuan reserse kriminal(Satreskrim) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi SIK,MH masih belum melakukan penindakan terhadap sejumlah aktifitas pertambangan diduga ilegal di Kecamatan Namorambe,Kabupaten Deli serdang.

Sebelumnya,kepada wartawan,Kasat Reskrim Polresta Deli serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SIK,MH  berjanji akan segera melakukan penyelidikan.

"Kami Chek Bang",Balas Cahyadi.

Namun aktifitas galian C di duga Ilegal di Kecamatan Namorambe masih terus berlanjut hingga mengakibatkan rusaknya fasilitas infrastruktur jalan disana,juga membuat sungai terlihat kotor dan dikuatirkan merusak lingkungan.

Puluhan dump truk bermuatan material tanah dan pasir terlihat lalu lalang keluar masuk lokasi pertambangan dengan muatan melebih tonase.

Camat Namorambe Febri Gurusinga SSTP,MSi saat di konfirmasi oleh awak media ini menyebut beberapa ijin dari galian C yang di maksud telah mati dan tengah dalam perpanjangan.

"kami sudah chek,Nitra ada ijin nya Bang dan sedang tahap perpanjangan," Terang Febri.

Namun dari informasi yang dihimpun oleh wartawan,beberapa ijin pertambangan yang dimaksud telah habis masa berlakunya sejak beberapa tahun terakhir,serta lokasi yang ditunjuk untuk diberikan ijin pertambangan tersebut telah berpindah dari titik awal.

Berbeda lagi dengan galian C diduga Ilegal yang melakukan pertambangan jenis tanah di Kecamatan Namorambe,aktifitas tersebut dilakukan meski belum mengantongi ijin.

Mantan Camat Namorambe Amos Karo-karo kepada wartawan menyebut bahwa pertambangan tanah yang menyebabkan jalanan berdebu tersebut tidak mengantongi ijin sama sekali.

"Belum ada ijinnya itu",Balas Amos saat dikonfirmasi wartawan.

Namun entah mengapa Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal umum Polresta Deli serdang tak kunjung melakukan penindakan.

Kasat Reskrim Polresta Deli serdang Kompol I Kadek Cahyadi SIK,MH yang kembali di konfirmasi wartawan pada rabu(23/11/22) pagi meminta informasi lokasi aktifitas pertambangan diduga ilegal tersebut.

"Pagi bang… untuk lokasinya bang?," Balas Cahyadi

Namun belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian terhadap aktifitas pertambangan diduga ilegal yang terus beroperasi di Kecamatan Namorambe,Kabupaten Deli serdang.(SH)