Keterangan Foto; Rommy Brata Negara, warga Jalan Asahan, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diamankan Satreskrim Polres Siantar Jumat (7/10/2022) siang.
Narasisumut.id] Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar menangkap Rommy Brata Negara, warga Jalan Asahan, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (7/10/2022) siang.
Pria 32 tahun tersebut diringkus atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial TRG (17), warga Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Informasi diperoleh Narasisumut.id,terungkapnya aksi pencabulan tersebut dipicu berakhirnya hubungan pasangan kekasih tersebut. Rommy memutuskan hubungan asmaranya dengan TRG, pada 3 Juli 2022 lalu.
TRG kemudian pulang ke rumah dalam kondisi menangis. TRG yang menangis sejadi-jadinya membuat orangtuanya curiga. Orangtuanya pun menginterogasi TRG.
Setelah diinterogasi, TRG pun mengaku jika hubungan asmaranya dengan Rommy sudah berakhir. Bahkan, TRG mengungkapkan, dirinya sudah ditiduri Rommy di salah satu Penginapan,di Jalan Sangnaualuh, Komplek Megaland, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Atas pengakuan tersebut, orangtua TRG pun menghubungi Rommy lewat telepon seluler. Dalam komunikasi itu, Rommy mengatakan jika dirinya akan bertanggungjawab.
Malam harinya, Rommy dan keluarganya kemudian datang ke rumah TRG. Dalam pertemuan tersebut, TRG kembali menegaskan jika dirinya akan bertanggungjawab.
Namun, setelah pertemuan itu, Rommy tak bisa lagi dihubungi. Atas perlakuan tersebut, orangtua TRG pun melaporkannya ke Polres Siantar.
Tiga bulan berlalu, Rommy akhirnya ditangkap usai sholat jumat di Dusun VI, Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka Rommy Brata Negara sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut," jelas Rusdi.(Zega)