Keterangan Foto; Aktifitas Penambangan Galian C Diduga Ilegal Terus beroperasi di Kecamatan Namorambe,Kabupaten Deli serdang.
Narasisumut] Sejumlah kegiatan penambangan galian C yang diduga liar masih tetap beroperasi di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, meski hal itu sudah berulangkali mendapat protes dari warga sekitar penambangan.
Pantauan wartawan senin(3/10/22, puluhan dump truk terlihat lalu lalang membawa muatan tanah keluar dari salah satu sungai di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.
Warga menilai, para penambang liar ini masih bisa terus beroperasi karena instansi terkait belum pernah memberikan tindakan serius.
“Kita merasa heran, kenapa kegiatan galian C ilegal masih beroperasi. Apa Muspika Namorambe dapat "sesuatu" dari pengusaha?” ungkap Sembiring kepada wartawan, saat ditemui di sekitar lokasi penambangan.
Padahal, menurut Barus, penambangan tersebut diduga kuat tidak memiliki legalitas yang jelas. Namun, alat berat berupa eskavator tetap saja beroperasi,sebagian diantaranya berada di Daerah Aliran Sungai(DAS)
“Material jenis batu, sertu, pasir,tanah dan koral itu selanjutnya dijual kepada orang-orang yang memesan,” tuturnya.
Tak ayal, warga sekitar dan pengendara lalu lintas pun seringkali harus menutup hidung dan mengalami iritasi dibagian mata disebabkan debu yang berterbangan ketika dump truk pengangkut galian C itu melintas.
Pantauan dilokasi, pengusaha Galian C mengoperasikan satu unit truk tangki air untuk menyirami badan jalan yang dipenuhi dengan debu.
Menyoal hal itu,Camat Namorambe Amos Karo-Karo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsap senin 18 July 2022 lalu, terkait aktifitas lokasi tambang galian C itu pun membenarkan belum adanya ijin yang dikantongi oleh pihak penambang.
"Pernah kita tanyakan,lagi diurus katanya,"Balas Amos membenarkan.
Awak media ini pun telah berusaha mengonfirmasi Kapolresta Deli serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SH,SIK,MH melalui pesan singkat Whatsaap namun mantan Wakapolrestabes Medan itu belum memberikan tanggapan
Terpisah Kasatpol PP pemerintah Kabupaten Deli serdang Marzuki Ss,MAP yang dikonfirmasi oleh wartawan pada senin(3/10/22) sore melalui pesan singkat Whatsaap mengaku telah menyurati Pemerintah Provinsi sumatera utara terkait penertiban Galian C diduga Ilegal yang ada di Kabupaten Deli serdang.
"Kita sudah menyurati Provinsi guna penertiban Galian C yang ada di Deli serdang",Balas Marzuki.
Namun Marzuki mengaku belum mendapat balasan dari Satpol PP Pemerintah Provinsi sumatera utara.
"Belum ada bang,katanya mau rapat dengan OPD terkait Bang",Terang Marzuki.
Instansi terkait yakni Satpol PP Kabupaten Deli serdang,serta pihak Kepolisian dari Polsek Namorambe,Polresta Deli serdang dan Poldasu diminta oleh warga segera melakukan penindakan.(Sam)