Keterangan Foto; Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SH,SIK,MH.
Narasisumut.id] Kepolisian resort kota besar Mesan(Polrestabes Medan) melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya pemangkasan dana Bantuan Langsung Tunai(BLT) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Patumbak II,Kecamatan Patumbak,Kabupaten Deli serdang yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Patumbak,Polrestabes Medan.
"Kita Lidik",Balas Kasat reskrim Polrestabes medan saat dikonfirmasi oleh wartawan pada selasa(20/9/22) siang.
Diberitakan sebelumnya,oknum Kepala Desa Patumbak II,Edi Sucipto memangkas uang Bantuan Langsung Tunai(BLT) dari jumlah seharusnya sebesar Rp.900.000 menjadi Rp.450.000.
Potongan tersebut dilakukan oleh Sucipto terhadap 108 orang warga yang terdaftar sebagai penerima resmi BLT dengan dalih membagi kepada warga lainnya yang dianggap kurang mampu yang tidak ada dalam daftar penerima bantuan bersumber dari pemerintah pusat tersebut.
Ironisnya kebijakan tersebut dianggap sepihak sebab dilakukan oleh Kepala Desa tanpa adanya musyawarah Desa khusus dengan anggota BPD,juga masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT tersebut.
Hal itu juga dipertegas oleh Wakil ketua BPD Desa Patumbak II Anggi Reynaldi saat dikonfirmasi langsung oleh sejumlah awak media di Desa Patumbak II,Kecamatan Patumbak,Kabupaten Deli serdang selasa(20/9/22) siang.
"Ngak pernah ada rapat musdes membahas potongan BLT,ngak ada sama sekali itu dilakukan kepala Desa tanpa ada musyawarah",Beber Reynaldi.
Sejumlah warga di Desa Patumbak II pun meminta Polda sumatera utara untuk turun dan memeriksa oknum Kepala Desa mereka beserta perangkat-perangkat Desanya.
"Kami minta Polisi Polda sumatera utara tolong turun lah ni kan bantuan Presiden,bantuan pemerintah pusat kok malah dipotong-potong begini tanpa ada musyawarah,ini kan menimbulkan kegaduhan.uang dibagikan ke warga yang mana pun tidak ada daftarnya",Ketus warga disana sambil meminta namanya dirahasiakan.(Sam)