Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Ironis Kades Sungai Buaya Silindak Kabupaten Sergei Terbitkan Surat Kematian Palsu Warganya Sendiri

Senin, 19 September 2022 | September 19, 2022 WIB Last Updated 2022-09-19T06:46:10Z
Keterangan Foto; Yan Sahri saragih,Oknum Kepala Desa Sungai Buaya,Kecamatan Silindak,Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera utara.

Narasisumut.id]Meski Kepala Desa Sungai buaya,Kecamatan Silindak Yan Sahri saragih yang sempat dilaporkan ke polisi terkait penerbitan surat keterangan kematian palsu terhadap seorang perempuan berinisial  RNP yang adalah warga Desa nya,namun oknum Kepala Desa sungai buaya itu masih belum mendapatkan Sanksi apapun dari pemerintah Kabupaten Serdang bedagai(Sergai),provinsi sumatera utara.

Dari data yang dikumpulkan,surat kematian palsu tersebut diterbitkan oleh oknum kepala desa Sungai Buaya itu pada 22 desember tahun 2017.
Keterangan Foto; Surat kematian palsu atas nama RNP(27),Warga Desa sungai buaya,Kecamatan Silindak,Kabupaten Serdang bedagai.

Padahal wanita berinisial RNP yang dinyatakan telah meninggal dunia dalam surat kematian palsu tersebut masih hidup dan dalam keadaan sehat.

Merasa dirugikan,korban yang menduga adanya keterlibatan mantan suaminya yang kini telah bercerai itu pun kemudian membuat pengaduan ke Polres Sergei dengan nomor Polisi LP/7/1/2020/SU/RES Sergai tertanggal 6 Januari 2020.

Tak mau berurusan dengan hukum,Oknum Kepala Desa Sungai Buaya Yan Sahri saragih pun kemudian melakukan perdamaian dengan korbannya pada senin (2/3/20) dan dituangkan dalam surat perdamaian bermaterai 6000.

Perbuatan oknum kepala Desa sungai Buaya tersebut diduga telah melanggar pasal 263 Ayat 1 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan bunyi; "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Terkait hal itu Kepala Desa Sungai Buaya,Kecamatan Silindak  Yan Sahri Saragih yang sempat dikonfirmasi oleh Wartawan memilih bungkam dan hanya membaca pesan konfirmasi yang dilayangkan.(JH)