Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Satreskrim Polres Siantar Gagalkan Penimbunan Minyak Jenis Solar

Kamis, 25 Agustus 2022 | Agustus 25, 2022 WIB Last Updated 2022-08-25T14:05:49Z
Keterangan Foto: Satreskrim Polres Siantar mengamankan barang bukti bahan bakar minyak jenis solar. 

Narasisumut.id]Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar mengungkap penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Tong Marimbun,Kecamatan Siantar Marimbun.Selasa,(23/8/2022).

Tersangka penimbun BBM tersebut yakni Halasson Situmorang (50), warga Jalan Tombak Pulopulo, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

Data yang dihimpun Narasisumut.id,penimbunan BBM tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Saat melakukan penangkapan, polisi mendapati Halasson sedang melakukan pengangkutan BBM jenis Bio Solar.

Dari lokasi penangkapan, polisi juga menemukan 1 unit mobil truk merk Isuzu bernomor polisi BM 9565 RU yang bermuatan 12 drum bertuliskan Pertamina berisi Bio Solar, 15  drum bertuliskan Pertamina yang tidak berisi BBM, dan 1 balteng ukuran 1000 liter. 

Selain itu, polisi juga mengecek gubuk yang berada di tempat kejadian dan ditemukan 1 unit mesin pompa merk Tiger yang sudah terpasang selang buang dengan panjang sekitar 39 meter dan selang hisap atau penyedot dengan panjang sekitar 3,4 meter, 25 jeregen kosong, 1 tangki air yang terbuat dari plastik warna hitam,1 viber plastik warna kuning yang berisi BBM jenis Bio Solar, 1 viber plastik warna kuning dalam keadaan kosong, 3  balteng ukuran 1000 liter, 1 ember plastik warna hitam, dan 2 corong plastik warna abu-abu.

Kepada polisi, Halasson mengaku, Bio Solar tersebut untuk dijual. Halasson juga mengungkapkan, dirinya tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual BBM tersebut.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut. Kata Rusdi, tersangka Pasal 55 subsider Pasal 53 huruf c junto Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," jelas Rusdi.(Zeg)