Keterangan foto: Aktifitas perjudian tembak ikan di Dusun III,Gang Wakaf Desa Sidodadi,Kecamatan Biru-Biru,Kabupaten Deli serdang tetap beroperasi tanpa ada tindakan dari kepolisian Polsek Biru-Biru.selasa(2/8/22) pukul 15.00 Wib.
Narasisumut.id] Aktifitas perjudian di Dusun III,Gang Wakaf Desa Sidodadi,Kecamatan Biru-Biru terus bebas beroperasi tanpa pernah mendapat tindakan dari pihak kepolisian Polsek Biru-Biru,Polresta Deli serdang.
Dua lokasi judi tembak ikan itu disinyalir berada di dua lokasi yang berbeda yakni Kafe Japet,dan rumah milik seorang warga yang biasa disapa dengan panggilan "Keleng".
Sejumlah warga disana pun mengaku cemas dengan adanya kegiatan perjudian dikawasan pemukiman mereka dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas.
"Kami warga disini bermohon kepada Bapak Kapolresta Deli serdang agar kampung kami ini dibersihkan dari kegiatan-kegiatan maksiat seperti judi dan minuman keras,karena jelas berbahaya bagi keluarga dan kehidupan kami disini",Beber seorang warga bernama Ayu.
Dari amatan wartawan,dua buah mesin judi tembak ikan berada di sebuah kafe hiburan malam yang diduga belum mengantongi ijin.
Sementara satu mesin lainnya berada disebuah rumah milik warga yang diketahui bernama "Keleng".
Menyoal Hal itu Kapolsek Biru-Biru,Polresta Deli serdang Iptu Cahyadi yang dikonfirmasi oleh awak media Narasisumut.id melalui pesan singkat Whatsaap belum memberikan jawaban.(Sam)