Keterangan Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit.(Dok Polri)
Narasisumut.id]Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terhadap pemberantasan praktek perjudian sesuai telegram Nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, belum terlihat realisasinya di Kecamatan Biru-Biru,Kabupaten Deli serdang,Sumatera utara.
Hal tersebut dibuktikan adanya kegiatan Perjudian berkedok ketangkasan tembak ikan di Dusun III,Jalan Wakaf Desa Sidodadi,Kecamatan Biru-Biru.
Belum ada tindakan dari pihak kepolisian,baik Polsek Biru-Biru,maupun Polresta Deli serdang untuk merealisasikan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo juga amanat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia yang melarang segala bentuk perjudian.
Beberapa warga yang ditemui tak jauh dari dua lokasi perjudian tembak ikan itu pun mendesak pihak kepolisian segera bertindak cepat demi mencegah dampak buruk di Desa mereka.
"Kalau gak ditutup Polisi mau jadi desa penjudi lah warga Disini,tolong ditutup lah Pak Kapolresta Deli serdang kalau Polsek Biru-Biru disini ngak mampu",Harap warga sekitar bernama Ayu.
Diberitakan sebelumnya dua lokasi perjudian berkedok ketangkasan tembak ikan bebas beroperasi di Dusun III,Gang Wakaf,Desa Sidodadi.
Dua lokasi tersebut berada disebuah Kafe miras diduga tak berijin bernama "Japet" dan tak jauh dari perkuburan etnis tionghoa,dan lokasi lainnya berada di rumah salah seorang warga bernama "Keleng"
Menanggapi Hal itu Kapolresta Deli serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli serdang Kompol I Kadek Cahyadi SH,SIK,MH kepada Narasisumut.id berjanji akan segera melakukan penindakan.
"Baik kami lidik",Balas Kasat Reskrim Polresta Deli serdang.