Narasisumut.id] Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.pepatah ini sangat pas digambarkan kepada ke-2 Bandar sabu terkenal dikota Pematangsiantar ini.
Meski sudah bolak-balik masuk penjara,tak membuat efek jera bagi ke dua bandar sabu yang sepang terjangnya tak usah diragukan lagi.
Teranyar,Sandi Sanjaya Alias Kakang (28) warga Patuan Anggi Gg. Cumi-cumi,Kelurahan Pardomuan,Kecamatan Siantar Timur dan Irwan Syahputra Alias Iwan Sengok (43) warga Jalan Sibatu-batu,Kelurahan Bahkapul,Kecamatan Siantar Sitalasari ditangkap Satuan Narkoba Polres Siantar dari lokasi yang berbeda.
Dalam penangkapan itu,Dipimpin langsung oleh Kanit 1 Iptu Wilson Panjaitan dan Tim 1.
Kasat Res Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan,penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah.
"Informasi dari masyarakat yang sudah resah,di lapor ke kita," kata Rudi.Kamis,(7/7/2022) sekira jam 20.30 WIB.
Penangkapan awal terhadap,Iwan Sengok dari Jalan Handayani,Kelurahan Bahkapul,Kecamatan Siantar Sitalasari.
"Iwan kita tangkap,pas lagi duduk di pinggir jalan," ucapnya.
Dari tangan Iwan Sengok,saat diamankan di TKP barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Surya berisi 2 paket sabu, 1 unit handphone merk Oppo dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio BK 3976 WAB.
"Kita juga melakukan penggeledahan di rumah Iwan Sengok," lanjutnya.
Dari kediaman Iwan,di pekarangan rumahnya ditemukan berupa 1 buah buku catatan merk OKEY, 1 buah tas warna biru yang didalamnya ada 1 buah kotak toples warna wijau berisi 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 13 paket sabu.
Lalu,1 unit timbangan digital, 12 paket sabu, 1 buah sendok terbuat dari plastik, lalu dari dalam 1 buah kotak toples warna putih berisi 3 bungkus plastik klip kosong.
"Jumlah total sabu berat brutto yang di sita dari Iwan Sengok adalah 72,1 gram," bebernya.
Tak sampai disitu,Polisi juga membongkar jaringan Bandar Sabu lainnya Sandi Sanjaya Alias Kakang.
Kakang ditangkap dari Jalan Patuan Anggi,Gang Cumi-cumi,Kelurahan Pardomuan,Kecamatan Siantar Timur.
"Kakang kita tangkap dari rumah,tepatnya dari dalam kamar mandi," sebut Rudi.
Masih kata orang nomor 1 di Narkoba Polres Siantar ini,bahwa kakang ditangkap tampa perlawanan.
Ketika dilakukan penggeledahan,ditemukan 1 buah tas sandang warna biru berisi uang sebesar Rp. 500.0000,1 unit handphone merk Samsung, 1 buah kunci rumah, 1 lembar catatan dan 1 buah buku Note Book.
Selain itu,ditemukan juga 1 buah Ban Sepeda motor yang didalamnya ada 5 paket sabu.
"Kedua Bandar ini adalah Bandar besar kota Siantar yang sudah lama kita Targer.Kakang dan Iwan Sengok merupakan residivis kasus Narkoba," pungkasnya.
Sementara,menurut informasi dari orang yang dilayak percaya bahwa keduanya mengambil barang dari Tanjung Balai.
"Orang ini 2 bang,sama belanjanya ke Tanjung Balai.Satu toke orang ini,tapi jualan masing-masing," ungkap sumber kepada Awak media ini.
"Tokenya berinisial DD,Napi Tanjung Balai," lanjut sumber.
Selanjutnya,seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(Zeg)