Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Polsek Delitua Tangkap Dua Pelaku Perampokan Di Jalan AH Nasution Medan,Tiga Lainnya Diburu

Selasa, 21 Juni 2022 | Juni 21, 2022 WIB Last Updated 2022-06-21T14:55:55Z
Keterangan Foto:Dua orang Tersangka pelaku perampokan uang senilai Rp 60.000.000 dijalan AH Nasution Medan diamankan di Mapolsek Delitua

Narasisumut.id] Tim Unit Reskrim Polsek Delitua,Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus perampokan di wilayah hukumnya.

Peristiwa perampokan itu diketahui terjadi di Jalan AH Nasution,Kelurahan Pangkalan Mansyur,Kecamatan Medan Johor pada sabtu(15/6/22) sekira pukul 22.00 wib.

Saat itu korban Siwan berutu(27) warga Jalan Beskem Kelurahan Sidiangkat,Kecamatan Sidikalang,Kabupaten Dairi hendak menuju ke mobilnya seusai makan malam disalah satu restoran,namun secara tiba-tiba seorang pelaku perampokan yang terlihat turun dari kendaraan roda empat mendatangi korban dan langsung merampas tas milik korban berisikan uang senilai Rp.60.000.000.

Tak terima kehilangan uangnya,korban pun sempat melakukan perlawanan,namun tiga pelaku lainnya kemudian turun dari mobil yang digunakan dan memukuli korban.setelah berhasil,para pelaku langsung kabur tancap gas.

Korban pun langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Delitua dengan nomor laporan polisi LP/B/377/VI/2022/SPKT/POLSEKDELITUA/POLRESTABESMEDAN/POLDASUMATERAUTARA.

Mendapat laporan korban,Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma SH langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Delitua guna melakukan penyelidikan ke tempat kejadian dan berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan para pelaku perampokan.

Dari hasil penyelidikan diketahui mobil yang digunakan oleh para pelaku berada di Jalan Bahagia,Kelurahan Titi Rantai,Kecamatan Medan baru dirumah seorang bernama Okta sinambela.

Polisi pun berhasil mengantongi identitas para pelaku dimana salah satunya diketahui bernama Karnadi Ginting sebagai penyewa mobil avanza dengan nomor Polisi BK 1144 MU berwarna hitam yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Sedangkan pelaku lainnya berinisial HT berbagi tugas dengan menjemput mobil yang hendak digunakan untuk melakukan perampokan dari Okta Sinambela sebagai pemilik kendaraan.

Setelah mengantongi identitas para pelaku,polisi kemudian memburu pelaku lainnya dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial KG dikawasan Jalan Jamin Ginting,tepatnya didepan Oukup Tomy Bastanta Ginting.

Dari hasil interogasi,keduanya mengakui perbuatan perampokan tersebut.

Polisi pun masih memburu dua pelaku lainnya yang kini telah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang(DPO)

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma SH saat memberikan keterangan melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta sembiring SH,MH pada senin(20/6/22) sekira pukul 22.00 Wib membenarkan penangkapan para pelaku perampokan.

"Ya kita berhasil mengamankan 2 orang pelaku perampokan,dan tengah memburu 2 orang lainnnya yang sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO)
Barang Bukti yang kita amankan ada mobil Avanza berwarna hitam dengan Nomor Polisi BK 1144 MU yang digunakan para pelaku,1 unit Handphone Merk OPPO,1 Unit Handphone Merk Infinix,Uang Tunai senilai Rp 12.400.000,1 Buah tas ransel berwarna hitam merk Polo dengan kondisi sudah koyak,1 Buah Buku tabungan BANK BCA,dan 1 Buah Celana pendek juga baju lengan panjang berwarna cokelat dan 1 buah topi berwarna cokelat.

Lanjut dikatakan oleh Iptu Irwanta sembiring SH,MH,terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara.