Teks Foto: Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi saat memberikan keterangan penahanan delapan tersangka kasus Kerangkeng Manusia Di Langkat Sumut.
narasisumut.id] Polda Sumatera Utara akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap delapan tersangka kerangkeng manusia dirumah Bupati Nonaktif Langkat,Terbit rencana perangin-angin yang kini tengah mendekam di sel tahanan KPK.
Para tersangka yakni HS,IS,SP,TS,RG,JS,DP dan HG ditangkap dan langsung dilakukan penahanan pada jumat(8/4/22) subuh sekira pukul 04.00 Wib.
Kapolda Sumatera Irjen Pol RZ Panca Putra simanjuntak dalam keterangannya menyebut kedelapan tersangka diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan kerangkeng hingga meregang nyawa.
"Terhitung sejak tadi malam,delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta dalam terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia,dan tindak pidana perdagangan orang.",Terang Kapoldasu.
Lanjut dikatakan Kapoldasu,setelah gelar perkara,terhadap kedelapan tersangka langsung dilakukan penahanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra simanjuntak bersama dengan Komnas HAM,LPSK,Kompolnas,serta Kejaksaan tinggi sumatera utara.di lokasi para tersangka terlihat sudah mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Tampak juga anak Bupati langkat nonaktif Dewa perangin-angin yang mengenakan celana pendek berwarna cokelat dengan kondisi tangan terborgol.
Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra simanjuntak menyebut penyidik Polda sumatera utara memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara tersebut dan jika selesai,akan segera di limpahkan ke Kejaksaan.
"Penahanan di rutan Polda sumut selama 20 hari ke depan,ini artinya waktu sudah mulai berjalan karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu meskipun masih ada mungkin hal-hal yang lain yang belum kita temukan",Terang Panca.
Polisi pun masih membuka ruang ada nya tersangka lain sembari merampungkan perkara tersebut tepat waktu.
Kapoldasu mengaku juga menerima masukan dari LPSK dan Komnas HAM.(Red).